Definisi Biro Perjalanan Menurut Nyoman S. Pendit memberikan pengertian bahwa BPW adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya. Menurut R. S. Damardjati menjelaskan bahwa BPW adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang – orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negri, dari dalam negri, ke luar negri atau dalam negri itu sendiri. Menurut undang-undang No. 9 Th. 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa BPW merupakan usaha penyedia jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata. Tugas Biro Perjalanan Biro perjalanan wisata memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri atas dasar permintaan. Menyelenggarakan atau menjual pelayaran wisata (cruise). Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaa