Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran pengajuan HKI

Terdapat tiga pilar kekayaan intelektual (KI): sistem filing KI, komersial kekayaan intelektual, dan penegakan hukum KI. Kekayaan intelektual, diantaranya: 1. Pengenalan Paten: paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu. Indikator paten ada 3: Baru: tidak sama dengan teknologi sebelumnya Inventif: hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dibidang teknik Dapat di terapkan: dapat digunakan dalam industri Paten (biasa) dan paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda, untuk paten (biasa) selama 20 tahun dari tanggal penerimaan dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. 2. Merek: merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa

Mengenal Profesi Penerjemah

Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019 Peraturan perundang-undangan Dokumen resmi negara Pidato resmi di dalam dan luar negeri Bahasa pengantar dalam pendidikan formal Pelayanan administrasi public di instansi pemerintahan Nota kesepahaman/perjanjian Forum resmi nasional/internasional Komunikasi resmi lingkungan kerja pemerintah dan swasta Laporan kepada instansi pemerintahan Penulisan dan publikasi karya ilmiah Nama resmi geografi dan nama diri Informasi produk atau jasa Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum Informasi melalui media massa PROFESI 1. Penerjemah (translator) • Penerjemah Dokumen • Penerjemah Buku • Penerjemah Nondokumen/Nonbuku - Pelokal (localizer) - Editor Terjemahan (editor) - Transkripsionis (transcriptionist) - Periset Bahasa (language researcher) - Manajer Penerjemahan (project manager) - Linguis (linguist) - Pemilik Jasa Penerjemahan/Agensi (translation service owner) 2. Juru Bahasa (interpreter) • Juru Bahas