Terdapat tiga pilar kekayaan intelektual (KI): sistem filing KI, komersial kekayaan intelektual, dan penegakan hukum KI. Kekayaan intelektual, diantaranya: 1. Pengenalan Paten: paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu. Indikator paten ada 3: Baru: tidak sama dengan teknologi sebelumnya Inventif: hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dibidang teknik Dapat di terapkan: dapat digunakan dalam industri Paten (biasa) dan paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda, untuk paten (biasa) selama 20 tahun dari tanggal penerimaan dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. 2. Merek: merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa