Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran pengajuan HKI

Terdapat tiga pilar kekayaan intelektual (KI): sistem filing KI, komersial kekayaan intelektual, dan penegakan hukum KI. Kekayaan intelektual, diantaranya:

1. Pengenalan Paten: paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu. Indikator paten ada 3:
  • Baru: tidak sama dengan teknologi sebelumnya
  • Inventif: hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dibidang teknik
  • Dapat di terapkan: dapat digunakan dalam industri
Paten (biasa) dan paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda, untuk paten (biasa) selama 20 tahun dari tanggal penerimaan dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

2. Merek: merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek, sebagai:
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3. Desain Industri: merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produkproduk terkait.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. DTLST yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

5. Rahasia Dagang: merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang tidak perlu didaftarkan dan untuk pengalihan Hak berupa lisensi atau perjanjian.

6. Hak Cipta: merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Masa pelindungan ciptaan, yaitu:
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi, seperti buku, program komputer, pamflet, alat peraga, lagu/musik, drama, seni rupa, peta, dll.

7. Pengenalan indikasi geografis: indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh: pemerintah atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  • sumber daya alam;
  • barang kerajinan tangan; atau
  • hasil industri.
pendaftaran HKI secara mandiri dapat dilakukan pada laman https://dgip.go.id.

Komentar


  1. AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    gampang menangnya dan banyak bonusnya :)
    ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode & Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Bahasa

A. Metode Simak Metode simak adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui proses penyimakan atau pengamatan terhadap penggunaan bahasa yang diteliti. Metode ini hampir sama dengan metode pengamatan atau metode observasi dalam ilmu-ilmu sosial. Istilah simak di sini bukan hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa lisan seperti pidato dan percakapan antar penutur suatu bahasa, tetapi juga termasuk untuk bahasa tulis, yaitu mengamati, membaca, dan memahami bahasa tulis yang ada dalam suatu teks tertulis seperti naskah cerita, berita surat kabar, dan naskah tertulis lainnya. Metode simak dapat diwujudkan dalam bentuk teknik pengumpulan data yang diberi nama sesuai dengan alat yang digunakannya seperti menyadap, melakukan percakapan, merekam, atau mencatat. Dari segi tahapan penggunaannya, teknik-teknik dalam metode simak ini dapat dibedakan menjadi dua jenis teknik, yaitu teknik dasar dan teknik lanjutan. Teknik dasar adalah teknik yang harus digunakan oleh seorang pengumpul data t...

Menulis E-mail Profesional dalam Bahasa Inggris

Menulis e-mail dalam Bahasa Inggris adalah latihan yang harus dilakukan dalam konteks aktivitas profesional saat ini. Salah tafsir, formulasi yang terlalu kaku, atau terlalu santai merupakan resiko ketika menerjemahkan e-mail dalam bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Sehingga saat ini, penulis harus benar-benar menguasai tata cara berbahasa dan berkorespondensi dengan bahasa Inggris yang baik dan benar. Untuk menghindari salah korespondensi dalam bahasa Inggris, berikut ini adalah beberapa pengetahuan yang berguna untuk menyusun e-mail dalam bahasa Inggris yang profesional.  Untuk Siapa dan Untuk Apa? Saat ini banyak karyawan perusahaan yang bekerja dalam konteks internasional, untuk pertukaran komersial, untuk kemitraan, untuk pertanyaan tentang produk, dan lain-lain. Banyak pegawai mendapati diri mereka terpaksa untuk menghubungi profesional atau mitra yang berbasis di Inggris, Amerika atau di bagian dunia lainnya, sehingga harus berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Sub...

Surat lamaran Kerja Dengan Bahasa Inggris

Human Resources Manager PT. Astrea Graphica Visual Jl. Jend. Sudirman kav.25 Jakarta Selatan Dear Sir/Madame; I read your advertisement on Media Indonesia 2nd January 2010 edition, and I would like to apply for the position offered. I was graduated from Bina Nusantara University Jakarta on 2007, majoring in Graphic Design. I have 3 years working experience in Graphic Design department at PT. Penerbitan Grahamedia, and successfully handling the graphic design for its several top rated magazines such as Indosehat, Gadisku and Komputekhno. Enclosed are my resume and recent photograph. I will appreciate an interview opportunity where I can convince you that my service will be an asset to your company. I hope my educational background and excellent achievement on current works merit to your consideration. Thank you for kind attention. I am looking forward to your reply. Sincerely, Fathia Feminita Jakarta, December 20, 2010 To: Unitama Megatra...