Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran pengajuan HKI

Terdapat tiga pilar kekayaan intelektual (KI): sistem filing KI, komersial kekayaan intelektual, dan penegakan hukum KI. Kekayaan intelektual, diantaranya:

1. Pengenalan Paten: paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu. Indikator paten ada 3:
  • Baru: tidak sama dengan teknologi sebelumnya
  • Inventif: hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dibidang teknik
  • Dapat di terapkan: dapat digunakan dalam industri
Paten (biasa) dan paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda, untuk paten (biasa) selama 20 tahun dari tanggal penerimaan dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

2. Merek: merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek, sebagai:
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3. Desain Industri: merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produkproduk terkait.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. DTLST yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

5. Rahasia Dagang: merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang tidak perlu didaftarkan dan untuk pengalihan Hak berupa lisensi atau perjanjian.

6. Hak Cipta: merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Masa pelindungan ciptaan, yaitu:
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi, seperti buku, program komputer, pamflet, alat peraga, lagu/musik, drama, seni rupa, peta, dll.

7. Pengenalan indikasi geografis: indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh: pemerintah atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  • sumber daya alam;
  • barang kerajinan tangan; atau
  • hasil industri.
pendaftaran HKI secara mandiri dapat dilakukan pada laman https://dgip.go.id.

Komentar


  1. AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    gampang menangnya dan banyak bonusnya :)
    ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MEKANISME LOMBA STORY TELLING

Berikut adalah contoh mekanisme melaksanakan lomba story telling. Isinya dapat disesuaikan sesuai kebutuhan kompetisi yang kalian adakan!!! Registrasi dan Syarat Pendaftaran: 1. Pendaftaran dimulai pada tanggal .... 2. Peserta lomba adalah siswa .... 3. Kontribusi setiap peserta lomba sebesar Rp..... 4. Setiap sekolah mengirimkan perwakilannya maksimal ..... dengan naskah yang berbeda. 5. Peserta wajib memberikan naskah story telling dalam bentuk print out sebanyak ..... rangkap naskah asli saat pendaftaran ulang. 6. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu dan wajib mengikuti upacara pembukaan. 7. Diperkenankan melakukan daftar ulang secepatnya sebelum pendaftaran ulang ditutup, pendaftaran ulang ditutup saat upacara pembukaan dimulai. Apabila daftar ulang telah ditutup dan masih ada peserta yang belum melakukan daftar ulang maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti lomba dan didiskualifikasi. 8. Pengocokan nomor peserta akan dibagikan s

Menulis E-mail Profesional dalam Bahasa Inggris

Menulis e-mail dalam Bahasa Inggris adalah latihan yang harus dilakukan dalam konteks aktivitas profesional saat ini. Salah tafsir, formulasi yang terlalu kaku, atau terlalu santai merupakan resiko ketika menerjemahkan e-mail dalam bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Sehingga saat ini, penulis harus benar-benar menguasai tata cara berbahasa dan berkorespondensi dengan bahasa Inggris yang baik dan benar. Untuk menghindari salah korespondensi dalam bahasa Inggris, berikut ini adalah beberapa pengetahuan yang berguna untuk menyusun e-mail dalam bahasa Inggris yang profesional.  Untuk Siapa dan Untuk Apa? Saat ini banyak karyawan perusahaan yang bekerja dalam konteks internasional, untuk pertukaran komersial, untuk kemitraan, untuk pertanyaan tentang produk, dan lain-lain. Banyak pegawai mendapati diri mereka terpaksa untuk menghubungi profesional atau mitra yang berbasis di Inggris, Amerika atau di bagian dunia lainnya, sehingga harus berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Subjek

MENYUSUN CV/RESUME/PROFIL

Langkah pertama …. Mulailah dari hal-hal kecil seperti memilih alamat surel yang tampak baik dan profesional. Hindari alamat surel yang terkesan main-main seperti:  rajaganteng2000@gmail.com  syantieqabiezz2019@yahoo.com  goodlookingofme@gmail.com  missu4ever@ymail.com  xoxo-lopu@gmail.com  simaniez09102000@yahoo.com Pilihlah nama yang memberi kesan profesional: Misalnya menggunakan nama lengkap Anda: annawiksmadhara@yahoo.com Atau yang menunjukkan profesi Anda yusrita_translator@gmail.com dianahasan.interpreter@ymail.com MAHASISWA JAMAN NOW KIRIM LAMARAN KERJA CV/Resume/Profil Mengapa Sangat Penting? ■ CV/Resume/Profil Anda = Iklan Anda ■ Sasaran Anda = Pengguna Jasa (biro penerjemah dan pemakai akhir - end-user) dan Perusahaan Pemberi Kerja (employer) Oleh sebab itu, CV/Resume/Profil Anda harus:  Menarik  Informatif  Lengkap  Relevan Tips Menyusun CV/Resume/Profil 1. Gunakan nama Anda sebenarnya 2. Jujur dalam menyampaikan informasi 3. Susunlah CV lengkap dengan mencantumka