Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran pengajuan HKI

Terdapat tiga pilar kekayaan intelektual (KI): sistem filing KI, komersial kekayaan intelektual, dan penegakan hukum KI. Kekayaan intelektual, diantaranya:

1. Pengenalan Paten: paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dalam jangka waktu tertentu. Indikator paten ada 3:
  • Baru: tidak sama dengan teknologi sebelumnya
  • Inventif: hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dibidang teknik
  • Dapat di terapkan: dapat digunakan dalam industri
Paten (biasa) dan paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda, untuk paten (biasa) selama 20 tahun dari tanggal penerimaan dan paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

2. Merek: merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek, sebagai:
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3. Desain Industri: merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produkproduk terkait.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. DTLST yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

5. Rahasia Dagang: merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang tidak perlu didaftarkan dan untuk pengalihan Hak berupa lisensi atau perjanjian.

6. Hak Cipta: merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Masa pelindungan ciptaan, yaitu:
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi, seperti buku, program komputer, pamflet, alat peraga, lagu/musik, drama, seni rupa, peta, dll.

7. Pengenalan indikasi geografis: indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh: pemerintah atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
  • sumber daya alam;
  • barang kerajinan tangan; atau
  • hasil industri.
pendaftaran HKI secara mandiri dapat dilakukan pada laman https://dgip.go.id.

Komentar


  1. AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    gampang menangnya dan banyak bonusnya :)
    ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MEKANISME LOMBA STORY TELLING

Berikut adalah contoh mekanisme melaksanakan lomba story telling. Isinya dapat disesuaikan sesuai kebutuhan kompetisi yang kalian adakan!!! Registrasi dan Syarat Pendaftaran: 1. Pendaftaran dimulai pada tanggal .... 2. Peserta lomba adalah siswa .... 3. Kontribusi setiap peserta lomba sebesar Rp..... 4. Setiap sekolah mengirimkan perwakilannya maksimal ..... dengan naskah yang berbeda. 5. Peserta wajib memberikan naskah story telling dalam bentuk print out sebanyak ..... rangkap naskah asli saat pendaftaran ulang. 6. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu dan wajib mengikuti upacara pembukaan. 7. Diperkenankan melakukan daftar ulang secepatnya sebelum pendaftaran ulang ditutup, pendaftaran ulang ditutup saat upacara pembukaan dimulai. Apabila daftar ulang telah ditutup dan masih ada peserta yang belum melakukan daftar ulang maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti lomba dan didiskualifikasi. 8. Pengocokan nomor peserta akan dibagikan s...

Language of Advertisement

ADVERTISEMENT Say the word advertising to someone and the immediate images will spring to mind: billboards, television ads, buses with banners, flyers. Advertising is ubiquitous in modern society, and while many people have some understanding of the power it wields over our everyday choices, few realize the subtle nuances of advertising that cause it to be so effective. Imperatives When it comes to advertising, you’ll find a huge tendency to use imperatives and adjectives. Imperatives leave people little room for argument - ‘buy our new product now’. The use of the imperative ‘now’ commands you in a subconscious way; it leaves a deeper imprint than the phrase ‘buy our new product’. Nike’s ‘Just Do It’ may be one of the most famous imperative slogans in advertising. The tagline gives you no room for argument, no room to back out or make a choice. It directs you in such a way that is bold and without remorse. The short, snappy nature of the tagline with the iconic tick has made it...

Metode & Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Bahasa

A. Metode Simak Metode simak adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui proses penyimakan atau pengamatan terhadap penggunaan bahasa yang diteliti. Metode ini hampir sama dengan metode pengamatan atau metode observasi dalam ilmu-ilmu sosial. Istilah simak di sini bukan hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa lisan seperti pidato dan percakapan antar penutur suatu bahasa, tetapi juga termasuk untuk bahasa tulis, yaitu mengamati, membaca, dan memahami bahasa tulis yang ada dalam suatu teks tertulis seperti naskah cerita, berita surat kabar, dan naskah tertulis lainnya. Metode simak dapat diwujudkan dalam bentuk teknik pengumpulan data yang diberi nama sesuai dengan alat yang digunakannya seperti menyadap, melakukan percakapan, merekam, atau mencatat. Dari segi tahapan penggunaannya, teknik-teknik dalam metode simak ini dapat dibedakan menjadi dua jenis teknik, yaitu teknik dasar dan teknik lanjutan. Teknik dasar adalah teknik yang harus digunakan oleh seorang pengumpul data t...