Tunjangan Sertifikasi Dosen atau SERDOS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada dosen-dosen yang sudah memiliki sertipikat pendidik. Tunjangan ini diberikan setiap satu bulan sekali, tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Dari pengalaman di wilayah saya, Kopertis Wilayah VIII (sekarang LLDIKTI), saat ini (2019) tunjangan dibayar setiap satu bulan sekali. Lalu berapa jumlah tunjangan serdos dan apa dasarnya?
Syarat mengajukan sertifikasi dosen adalah memiliki jenjang akademik atau jabatan fungsional, jenjang akademik dosen ada empat, yaitu dari Asisten Ahli, kemudian Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar (Profesor). Dosen Non Pegawai Negeri Sipil atau dosen swasta, jenjang akademiknya disetarakan dengan dosen PNS atau diistilahkan dengan di-inpassingkan. Inpassing adalah penyetaraan atau penyamarataan jabatan fungsional dosen PNS dengan dosen swasta.
Dosen berjenjang akademik Asisten Ahli dengan latar belakang gelar bersifat linear memiliki golongan kepangkatan sama dengan III/B. Dosen yang memiliki jenjang akademik Lektor (300) yang linear memiliki golongan kepangkatan III/D.
Besaran tunjangan Serdos didasarkan oleh surat keputusan inpassing atau golongan kepangkatan seorang dosen. Gaji PNS didasarkan pada golongan/pangkat dan lama masa kerja, dengan golongan/pangkat IIIB masa kerja 0 tahun maka tunjangan sertifikasi dosen yang diperoleh sebesar Rp.2.5xx.xxx setiap bulannya.
Kenapa saya buat "xx.xxx", karena jumlah uang tunjangan sertifikasi dosen antara wilayah satu dengan wilayan lain belum tentu sama dan hal ini belum saya pastikan ke pihak ristekdikti atau LLDIKTI yang menaungi dosen di Indonesia. Bagi saya, ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada profesi dosen.
Komentar
Posting Komentar