Dulu, gelar akademik pendidikan tinggi dalam negeri ada dua, yaitu Drs. (doktorandus) untuk laki-laki dan Dra. (doktoranda) untuk perempuan. Kedua gelar ini berasal dari bahasa Belanda, tanpa memandang disiplin keilmuannya.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, penulisan gelar di atas tidak berlaku lagi dan saat ini mengikuti keputusan tersebut mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
1) Cara Penulisan Gelar Sarjana (S1)
S.P. (Sarjana Pertanian)
S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
S.Pd.I. (Sarjana Pendidikan Islam)
S.Psi. (Sarjana Psikologi)
S.Pt. (Sarjana Peternakan)
S.E. (Sarjana Ekonomi)
S.Ag. (Sarjana Agama)
S.Fil. (Sarjana Filsafat)
S.Fil.I. (Sarjana Filsafat Islam)
S.H. (Sarjana Hukum)
S.H.I. (Sarjana Hukum Islam)
S.Hum. (Sarjana Humaniora)
S.I.P. (Sarjana Ilmu Politik)
S.Kar. (Sarjana Karawitan)
S.Ked. (Sarjana Kedokteran
S.Kes. (Sarjana Kesehatan)
S.Kom. (Sarjana Komputer)
S.K.M. (Sarjana Kesehatan Masyarakat)
S.S. (Sarjana Sastra)
S.Si. (Sarjana Sains)
S.Sn. (Sarjana Seni)
S.Sos. (Sarjana Sosial)
S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)
S.T. (Sarjana Teknik)
S.Th. (Sarjana Theologi)
S.Th.I. (Sarjana Theologi Islam)
2) Cara Penulisan Gelar Magister (S2)
M.Ag. (Magister Agama)
M.E. (Magister Ekonomi)
M.E.I. (Magister Ekonomi Islam)
M.Fil. (Magister Filsafat)
M.Fil.I. (Magister Filsafat Islam)
M.H. (Magister Hukum)
M.Hum. (Magister Humaniora)
M.H.I. (Magister Hukum Islam)
M.Kes. (Magister Kesehatan)
M.Kom. (Magister Komputer)
M.M. (Magister Manajemen)
M.P. (Magister Pertanian)
M.Pd. (Magister Pendidikan)
M.Pd.I. (Magister Pendidikan Islam)
M.Psi. (Magister Psikologi)
M.Si. (Magister Sains)
M.Sn. (Magister Seni)
M.T. (Magister Teknik)
3) Cara Penulisan Gelar Doktor (S3)
Dr (Doktor)
4. Cara Penulisan Gelar Diploma
Diploma satu (D1), sebutan profesional Ahli Pratama, disingkat A.P.
Diploma dua (D2), sebutan profesional Ahli Muda, disingkat A.Ma.
Diploma tiga (D3), sebutan profesional Ahli Madya, disingkat A.Md.
Diploma empat (D4), sebutan profesional Ahli, disingkat A.
Penulisan Gelar Menurut EYD
Penulisan gelar akademik menurut EYD, yaitu tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik (.), dan pemakaian tanda koma (,).
Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang.
Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, diberi tanda koma.
Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma.
Contoh: Nama Lengkap, S.H., S.E., M.M.
Catatan: Jika di antara nama dan gelar tidak ada tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, tetapi bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah.
Jenis Gelar Akademik
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.
Jenis Sebutan Profesional
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri dari:
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.
Referensi:
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html
Komentar
Posting Komentar