Tunjangan Sertifikasi Dosen atau SERDOS adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada dosen-dosen yang sudah memiliki sertipikat pendidik. Tunjangan ini diberikan setiap satu bulan sekali, tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Dari pengalaman di wilayah saya, Kopertis Wilayah VIII (sekarang LLDIKTI), saat ini (2019) tunjangan dibayar setiap satu bulan sekali. Lalu berapa jumlah tunjangan serdos dan apa dasarnya? Syarat mengajukan sertifikasi dosen adalah memiliki jenjang akademik atau jabatan fungsional, jenjang akademik dosen ada empat, yaitu dari Asisten Ahli, kemudian Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar (Profesor). Dosen Non Pegawai Negeri Sipil atau dosen swasta, jenjang akademiknya disetarakan dengan dosen PNS atau diistilahkan dengan di-inpassingkan. Inpassing adalah penyetaraan atau penyamarataan jabatan fungsional dosen PNS dengan dosen swasta. Dosen berjenjang akademik Asisten Ahli dengan latar belakang gelar b